BISNIS.COM, JAKARTA—Bagi masyarakat yang akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut lokasi mobil SIM & STNK keliling Sabtu, (15/6/2013 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: SIM: Depan Kantor Pos Pasar Baru, STNK: Lapangan Banteng
2 .Jakarta Barat: SIM: Citra Land Grogol, STNK: Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan SIM:Museum Mabes Polri, STNK: TMP Kalibata
4. Jakarta Utara: SIM: Pol Pos Jembatan 3 Pluit, STNK: Gedung Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur SIM: Dealer Honda Jl. Dewi Sartika, STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Jam Operasional: 08:00 s/d 11:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat. (TMC Polda Metro Jaya)