BISNIS.COM, JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menata parkir kendaraan di lajur-lajur jalan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, mulai hari ini.
Pengendara dilarang memarkir kendaraan di lajur jalan di kawasan dagang itu mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, kecuali Sabtu dan hari libur. Kendaraan-kendaraan diarahkan untuk parkir ke Pusat Grosir Jatinegara (PGJ) yang berkapasitas 7.000 kendaraan dan lahan parkir Pasar Batu Akik yang berdaya tampung 600 kendaraan. Pengendara juga dapat memarkirkan kendaraannya di belakang Stasiun Jatinegara dan Mester.
“Lajur badan jalan kerap dijadikan lahan parkir sehingga menimbulkan kemacetan. Karena itu, kami alihkan kendaraan dari on street ke off street, bekerja sama dengan para stakeholder,” tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Senin (17/6/2013).
Menurutnya, kemacetan parah sering terjadi di kawasan Jatinegara. Dari barat antrean kendaraan mengular hingga Matraman, sedangkan dari timur kendaraan macet sampai Otista. Dalam 1 bulan, sejak hari ini, pihaknya akan menggiring pengendara kendaraan untuk memarkirkan kendaraannya ke gedung parkir. Bila berjalan lancar, Udar yakin tingkat kemacetan akan berkurang signifikan.