BISNIS.COM, JAKARTA—Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama mengatakan juru parkir di Jakarta layak digaji Rp4 juta setiap bulannya.
Namun, pemberian gaji sebesar itu berasal dari bagi hasil oleh investor yang membuat sistem perparkiran.
"Kami mau tender investasi pasang seluruh sistem, jadi nanti ada mesin parkirnya. Nah kami minta bagi hasil minimal 30%, sedangkan 70% dia bisa pakai operasional untuk bayar juru parkir. Menurut saya Rp4 juta, layak," ujarnya di Balai Kota, Rabu (3/7/2013).
Ahok mengatakan gaji Rp4 juta itu bukan berarti memberi upah kepada para preman, tetapi bisa saja juru parkir yang mungkin dulunya preman.
Ahok berharap dengan upah sebesar itu tidak ada lagi juru parkir yang menilep atau memangkas uang parkir yang seharusnya disetor.