Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai upaya untuk melayani pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) karena kurang ruang rawat inap kelas III, Pemprov DKI Jakarta menjanjikan dana hibah.
Dana tersebut akan diberikan kepada rumah sakit swasta dengan syarat membangun kelas III lebih dari sebanyak 50%.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dalam Undang-Undang (UU) No. 44 tahun 2009 tentang RS, tertulis pemerintah daerah wajib menyediakan RS berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah juga harus menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di RS bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“UU Rumah Sakit mengatur kalau bangun RS swasta diwajibkan minimal 40% untuk ruang kelas III, bahkan kalau dia membangun lebih dari 50% untuk kelas III, maka kami kasih hibah ke rumah sakit itu,” kata Ahok, sapaan akrab Basuki di Balaikota hari ini, Rabu (10/7/2013).
Sementara itu, bila ada RS swasta yang membuat kuota ruang rawat inap kelas terbawah tersebut melebihi 25%, Pemprov bersedia memberi kemudahan dalam penentuan koefisien lantai bangunan atau KLB dan Amdal.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, kuota jumlah ruang rawat inap kelas III di RS swasta jauh lebih rendah dibandingkan kewajiban dari RS milik pemerintah maupun pemerintah daerah. Ditegaskannya, ruang rawat inap kelas III yang harus disediakan pemerintah saat membangun rumah sakit harus mencapai 70%.