Bisnis.com, JAKARTA—Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran tahun ini.
Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 82 Tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Mudik.
Jokowi mengatakan sesuai himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI diharapkan bisa mengikuti instruksi tersebut.
“Siang tadi suratnya sudah keluar, [mobil dinas] tidak boleh dipakai untuk mudik. Mobil dinas itu untuk pelayanan publik dan bekerja, KPK juga minta agar tidak diperbolehkan,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Mobil dinas, lanjutnya, merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas serta ditujukan untuk melayani masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik.
Dalam instruksi yang ditandatangani Plt Sekratis Daerah DKI Wiriyatmoko tersebut, juga disebutkan bahwa larangan ditujukan kepada seluruh PNS di lingkungan pemprov DKI. Instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 Agustus 2013.
Kepala SKPD dan Kepala Unit masing masing diminat memberitahukan kepada para staf nya. Adapun bagi yang melanggar instruksi Gubernur bakal diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Mantan Walikota Surakarta itu meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan mobil dinas untuk mudik.
”Kita akan berikan sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Mobil dinas yang dimaksud adalah kendaraan dengan pelat berwarna merah atau dengan nopol yang berakhiran huruf khusus seperti RFN, RFS, dan PQA.
Mobil-mobil tersebut biasanya digunakan oleh pejabat untuk menunjang operasionalnya dalam bekerja.
Sebelumnya Jokowi memberi sinyal memperbolehkan pemakaian mobil dinas untuk mudik dengan syarat-syarat tertentu. Namun setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak akhirnya Jokowi mengeluarkan pelarangan penggunaan mobil dinas.