Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama pada hari ini, Senin (5/08/2013). Keputusan itu membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan aturan pembatasan kendaraan three in one (3 in 1) di sejumlah jalan protokol di Jakarta.
Berdasarkan keterangan akun twitter Traffic Management Center (TMC), menyebutkan sehubungan dgn Libur cuti bersama, 5-7 Agustus Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1 tidak diberlakukan
Saat in arus lalu lintas di jalan protokol di Jakarta lengang dibeberapa lokasi arus lalu lintas seperti Jl Jenderal Sudirman, Thamrin dan Gatot Subroto. Sebab, Sejak sabtu dan minggu (4/8/2013) kemarin, sebagian warga DKI telah melaksanakan mudik.