Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, Menyewakan Kembali Kios Blok G Diancam Pidana

Bisnis.com, JAKARTA - Para pedagang yang berani menyewakan kembali kiosnya di Blok G kawasan Tanah Abang harus bersiap-siap terkena sanksi pidana.

Bisnis.com, JAKARTA - Para pedagang yang berani menyewakan kembali kiosnya di Blok G kawasan Tanah Abang harus bersiap-siap terkena sanksi pidana.

Ratnaningsih, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta, mengatakan untuk menghindari upaya tersebut, Pemprov DKI akan membuat perjanjian dengan para pedagang yang isinya melarang pemindahtanganan hak penyewaan kios di Blok G Tanah Abang.

“Kami buat perjanjian tidak boleh dipindahtangankan. Pokoknya kalau disewakan kembali, kami laporkan. Itu kena pidana,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (14/8/2013).

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melarang pedagang yang ingin membuka kios cabang di Blok G.

Ratnaningsih menjelaskan sampai dengan hari kedua, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap 285 pedagang kaki lima (PKL). Proses verifikasi itu sendiri akan berlangsung selama lima hari sejak 12 sampai 16 Agustus.

Sampai saat ini, dia mengungkapkan pihaknya telah menemukan beberapa temuan a.l. satu kartu keluarga (KK) yang dipakai oleh lebih dari satu pedagang, pedagang yang mendaftar dengan menggunakan formulir tidak resmi, dan pedagang yang tidak berasal dari kawasan Tanah Abang.

Terkait keluhan sebagian PKL yang mengaku sudah mendaftar, tetapi namanya belum juga dicantumkan, Ratnaningsih mengungkapkan ada dua kemungkinan hal tersebut bisa terjadi. “Mungkin ada yang terselip, namanya juga manusia ada kesalahan. Tetapi, nantinya akan dipanggil,” ujarnya.

Kemungkinan lain, lanjutnya, pendaftarannya dilakukan oleh orang lain. “Kalau mendaftar melalui orang lain, kami harus cari dulu,” katanya.

Dia memastikan Pemprov DKI akan membedah satu per satu kasus yang terkait dengan relokasi PKL ke Blok G. Untuk saat ini, tuturnya, pihaknya akan memfokuskan diri pada PKL yang telah terdaftar terlebih dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper