Bisnis.com, JAKARTA--Jumlah pendatang baru di Ibu Kota tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) DKI Jakarta mencatat, tahun ini pendatang baru sebanyak 54.757 orang, meningkat 12,6% atau 6.925 orang dari 2012 yang hanya 47.832 orang.
Dari hasil pantauan arus mudik dan balik Lebaran 2013 yang dilakukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, jumlah arus mudik mencapai 8.442.205 orang sedangkan arus balik 8.496.962 orang.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan akan melakukan pendataan pendatang baru melalui Operasi Bina Kependudukan (Biduk) pada H+14 Lebaran atau pertengahan September mendatang.
Pihaknya akan periksa kelengkapan administrasi warga. Karena pendatang baru, sebagai tamu boleh dalam waktu 2 minggu sejak dia tiba.
"Kalau mau pindah permanen, harus membawa surat keterangan resmi berlaku sebulan,” kata Purba seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta, beritaJakarta.com, Selasa (27/8/2013).
Dalam operasi biduk nanti, pihaknya menggandeng ketua RT dan RW setempat untuk melakukan pendataan.
Petugas akan mendatangi rumah kontrakan, rumah permanen dan kos-kosan untuk mendata penduduk baru.
Dalam pendataan tersebut, tidak akan dilakukan razia KTP dan pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) ditempat seperti OYK sebelumnya.
Bila terdapat warga yang tidak tertib administrasi akan dikenakan sanksi sesuai Perda No.8/2007 tentang Ketertiban Umum berupa denda Rp100.000 hingga Rp20 juta atau kurungan 10-60 hari.
“Kalau dia membawa surat keterangan resmi berlaku hanya sampai satu bulan, tapi mereka juga harus lapor RT dan RW,” ujarnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk membatasi pertumbuhan penduduk DKI Jakarta akibat urbanisasi.
Soalnya batas maksimal penduduk di Jakarta pada 2030 hingga 12,5 juta orang.
Padahal saat ini, penduduk Jakarta di malam hari sudah mencapai 9,7 juta orang sedangkan di siang hari 12,7 juta orang.
“Artinya, jumlah penduduk Jakarta saat ini sudah melebihi daya tampung,” tandasnya. (ra)