Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana merancang kebijakan baru untuk mengantisipasi adanya dampak buruk dari urbanisasi seiring banyak nya pendatang baru yang masuk ke Jakarta.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin mengatakan, pihakya saat ini tengah merumuskan kebijakan pembatasan untuk masyarakat daerah yang akan datang ke Jakarta. Dalam rancangan ini, nantinya akan ada aturah hukum yang mengikat.
“Tentu diperlukan aturan hukum mengikat yang nantinya diatur dalam peraturan daerah [Perda]. Insyaallah tahun depan akan diajukan Perda pengaturan masyarakat yang akan datang ke Jakarta,” ujar Budi kepada Bisnis, Sabtu (29/4/2023).
Dia mengimbau bagi pendatang baru yang masuk ke Jakarta diharuskan memiliki jaminan tempat tinggal, dan jaminan pekerjaan serta keterampilan apabila akan mengadu nasib di Ibu Kota.
Adapun bagi mereka yang tidak punya jaminan tempat tinggal, keterampilan, dan tidak punya pekerjaan, namun menjadi pemulung, manusia gerobak, manusia karung yang berkeliaran di jalan-jalan maka akan ditertibkan, dan dipulangkan oleh dinas terkait.
Di sisi lain, menyikapi pendatang baru, Budi menegaskan, untuk saat ini pihaknya tidak melakukan pendataan dengan operasi yustisi kependududukan, melainkan melalui pendataan nomer induk kependudukan.
Baca Juga
Pendatang baru juga dihimbau wajib lapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat. Dalam proses kontrol sosial, Disdukcapil bekerja sama dengan pengurus RT dan RW, serta kader Dasawisma.
“Kota ini ke depannya akan bertransformasi menjadi kota global, layaknya kota-kota maju lainnya di dunia. Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya. Karena itu, pastikan sudah memiliki pekerjaan pasti dan keahlian, agar tidak menjadi PMKS di Kota Jakarta,” tegasnya.
Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, pada 26-28 April 2023, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang, dengan rincian 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.
Disdukcapil DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan arus migrasi pendatang baru serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta untuk menjaga Jakarta menjadi kota yang layak huni, aman, dan nyaman bagi warganya.