Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyebut bahwa jumlah pendatang yang masuk ke Jakarta hingga 2 Mei 2023 mencapai 1.228 Jiwa. Adapun jumlah pendatang tahun ini diprediksi mencapai 36.000 hingga 40.000 jiwa.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin mengatakan, data Disdukcapil DKI Jakarta hingga 2 Mei 2023, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 1.228 jiwa, dengan rincian 1.202 jiwa migrasi permanen dan 26 jiwa migrasi non-permanen.
“Total pendatang keseluruhan di DKI Jakarta mencapai 1.228 jiwa, dengan rincian 1.202 Jiwa menetap di DKI, sementara 26 jiwa nonpermanen,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (3/5/2023).
Budi melanjutkan, wilayah yang paling banyak dituju oleh para pendatang adalah Jakarta Timur dengan jumlah mencapai 404 jiwa. Kemudian disusul oleh Jakarta Barat mencapai 284 jiwa, dan Jakarta Selatan 278 jiwa.
Tiga wilayah lainnya yang menjadi tujuan para pendatang luar kota Jakarta adalah Jakarta Pusat mencapai 149 jiwa, Jakarta Utara 86 jiwa, dan Kepulauan Seribu tercatat 1 jiwa.
Ke depan, Disdukcapil DKI Jakarta masih akan terus memantau perkembangan yang ada untuk mengetahui arus migrasi jumlah pendatang baru, serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga Jakarta menjadi kota yang layak huni, aman, dan nyaman bagi warganya.
Baca Juga
Sehubungan dengan hal tersebut, Disdukcapil saat ini tidak melakukan operasi yustisi kependudukan, melainkan hanya mendata melalui nomor induk kependudukan saja. Pendatang baru wajib lapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat. Disdukcapil juga bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma untuk proses kontrol sosial.
Meskipun demikian, Budi menegaskan, jika ada pendatang yang masuk ke Jakarta tidak memiliki keterampilan dan jaminan tempat tinggal, para pendatang akan dikembalikan ke daerah nya masing-masing oleh dinas terkait.
“Bagi mereka yang tidak punya jaminan tempat tinggal, keterampilan, dan tidak punya pekerjaan jika menjadi pemulung, manusia gerobak, manusia karung atau jadi penyandang masalah kesejahteraan sosial [PMKS] yang berkeliaran di jalan-jalan maka tentu akan ditertibkan dan dipulangkan oleh dinas terkait,” jelasnya.