Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Ungkap Syarat Bagi Pendatang Baru di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi pendatang baru di Jakarta adalah sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal layak.
Heru Budi Ungkap Syarat Bagi Pendatang Baru di Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. JIBI/Bisnis - Nabil Syarifudin Alfaruq
Heru Budi Ungkap Syarat Bagi Pendatang Baru di Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. JIBI/Bisnis - Nabil Syarifudin Alfaruq

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait potensi banyaknya pendatang baru ke Jakarta setelah arus mudik Lebaran 2023 berakhir.

Menurutnya, Pemprov DKI tidak bisa melarang pendatang dari luar daerah untuk masuk ke Jakarta. Meskipun demikian, dia mengingatkan para pendatang tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya telah memiliki pekerjaan yang pasti. 

Syarat lainnya adalah para pendatang tersebut juga sudah harus memiliki tempat tinggal yang layak. 

"Beban dengan tidak bebannya tergantung pada masyarakat yang datang ke Jakarta," jelasnya pada Minggu (30/4/2023).

Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyampaikan, jumlah pendatang yang masuk ke Jakarta untuk periode 26-28 April 2023 mencapai 865 orang. Adapun jumlah pendatang tahun ini diprediksi mencapai 36.000 - 40.000.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin mengatakan, data Disdukcapil DKI Jakarta pada 26-28 April 2023 menunjukan, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang, dengan rincian 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.

Data tersebut masih akan terus dipantau perkembangannya oleh Disdukcapil DKI Jakarta untuk mengetahui arus migrasi jumlah pendatang baru, serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga Jakarta menjadi kota yang layak huni, aman, dan nyaman bagi warganya.

Seiring kedatangan pendatang baru, Disdukcapil tidak melakukan operasi yustisi kependudukan, melainkan hanya mendata melalui nomor induk kependudukan saja. Pendatang baru wajib lapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat. Disdukcapil juga bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma untuk proses kontrol sosial.

Meskipun demikian, Budi menegaskan, jika ada pendatang yang masuk ke Jakarta tidak memiliki keterampilan dan jaminan tempat tinggal, para pendatang akan dikembalikan ke daerah nya masing-masing oleh dinas terkait.

“Bagi mereka yang tidak pumya jaminan tempat tinggal, keterampilan, dan tidak punya pekerjaan jika menjadi pemulung, manusia gerobak, manusia karung atau jadi penyandang masalah kesejahteraan sosial [PMKS] yang berkeliaran di jalan-jalan maka tentu akan diteribkan dan dipulangkan oleh dinas terkait,” jelas Budi. 

Budi mengimbau, bagi pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal serta memastikan memiliki jaminan pekerjaan untuk dapat tinggal secara layak di Jakarta. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan penyandang masalah kesejahteraan sosial PMKS di Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper