Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta kewalahan dalam menangani sampah yang produksinya mencapai 6.500 ton per hari sehingga perlu mendapatkan bantuan dari pihak pelaku swasta untuk ikut berpartisipasi .
Dinas Kebersihan DKI bersama Asosiasi Jakarta Bersih menggandeng 600 penanggung jawab usaha mengelola sampah Jakarta. Mereka terdiri pengelola hotel, pusat perbelanjaan, komplek permukiman mewah, kawasan komersial dengan mengacu Perda No. 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin menegaskan pihaknya baru bisa mengelola 88% dari total sampah yang dihasilkan setiap hari. Oleh karena itu keterlibatan pihak swasta sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga Ibu Kota tetap bersih.
"Volume sampah di Jakarta terus bertambah, sehingga tidak efisien jika dikelola oleh Pemprov DKI sendiri. Sudah saatnya pengelolaan sampah melibatkan swasta," katanya di Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Dalam Perda No. 3/2013 dijelaskan bahwa sampah ditempatkan sebagai sumber daya bernilai ekonomi dan bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi, pupuk hingga bahan baku industri rumah tangga dan UMKM. Pada pasal 30 ayat 1 dijelaskan swasta terlibat dalam pengelolaan sampah.
Ketua AJB Shaomi Rahmawati menjelaskan biaya pengangkutan sampah untuk masing-masing penanggung jawab ditentukan bervariasi dimulai Rp500.000 - Rp1 juta per ton per bulan, namun akan ditentukan kemudian.
Potensi yang bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta mencapai 57% wilayah Jakarta. Oleh karena itu diharapkan retribusi yang diperoleh dari titik-titik tersebut mampu memberikan subsidi silang kepada titik non komersial yakni kalangan menengah ke bawah.