Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Lahan Ciliwung Belum Jelas

Bisnis.com, JAKARTA—Proyek normalisasi Kali Ciliwung akan dilaksanakan dalam waktu dekat di akhir tahun ini, tetapi Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI belum bisa memberi kejelasan proses pembebasan lahannya.

Bisnis.com, JAKARTA—Proyek normalisasi Kali Ciliwung akan dilaksanakan dalam waktu dekat di akhir tahun ini, tetapi Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI belum bisa memberi kejelasan proses pembebasan lahannya.

Proyek pengendalian banjir ini merupakan proyek kerja sama antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat. Pembagian tugasnya, pengerukan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan pembebasan lahannya dilakukan oleh Pemprov DKI.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Manggas Rudi Siahaan mengatakan pihaknya memerlukan peta bidang tanah sebelum melaksanakan pembebasan lahan. Peta bidang ini diperlukan untuk menentukan nilai jual obyek pajak (NJOP) sebelum melakukan transaksi harga atas tanah yang perlu dibebaskan.

“Pembebasan lagi berproses karena peta bidang belum keluar dari BPN. Ini mohon bantuan dari BPN lah. Kalau BPN cepat, maka pembebasan lahan bisa cepat. Tetapi kalau peta bidang lambat, bagaimana? Macet kan,” katanya kepada Bisnis, Senin (9/9).

Dia mengatakan hampir 90% dari peta bidang yang dibutuhkan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung belum dikeluarkan oleh BPN.

Saat dikonfirmasi, pihak BPN Kantor Wilayah (Kanwil) DKI mengaku pihaknya masih menunggu laporan dari Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Pasalnya, pengerjaan pemetaan dan pengukuran tanah dilakukan oleh instansi tersebut.

“Kami masih belum mendapatkan laporan dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. BPN Kanwil [DKI] hanya menggkoordinasikan saja,” ujar Kepala Sub Bagian Informasi BPN Kanwil DKI Agung Mugiono, Rabu (11/9).

Namun, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan ternyata masih belum melakukan inventarisasi lahan sampai dengan hari ini. Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Dewi Masitoh mengaku instansinya belum bisa melakukan inventarisasi lahan karena belum mendapatkan surat tugas dari Sekretaris Walikota Jakarta Selatan.

Dia mengatakan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan baru bisa melakukan inventarisasi jika proses pematokan lahan telah dilakukan oleh Dinas Tata Ruang DKI. Koordinasi antar instansi ini, lanjutnya, dipegang oleh sekretaris walikota.

“Kami belum bisa inventarisasi karena belum ada koordinasi dari sekretaris walikota. Soalnya perlu ada pematokan dulu dari Dinas Tata Ruang. Itu nanti yang mengkoordinasinya sekretaris walikota,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (11/9/2013).

Kesiapan lahan yang masih belum jelas ini terjadi ketika pelaksanaan proyek normalisasi Kali Ciliwung tinggal sebentar lagi. Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan para pemenang tender proyek normalisasi ini sudah ada dan tinggal dilaksanakan.

Di sisi lain,  akhir tahun sudah semakin dekat dan masyarakat Jakarta tentu masih ingat ketika pada Januari 2013, wilayah Ibukota mengalami banjir besar.  (ra)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper