Bisnis.com, JAKARTA—Dewan pengupahan DKI Jakarta akhirnya memutus angka hidup layak sebagai salah satu komponen penentu upah minimum 2014 pada angka Rp2,29 juta dengan mengacu 60 komponen hidup layak (KHL) sesuai ketentuan Inpres No.9/2013.
Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, mengatakan usulan angka KHL sebagai salah satu komponen kenaikan upah 2014 menjadi Rp2,29 juta itu telah disepakati oleh dewan pengupahan pada sidang yang digelar pada Jumat, (25/10/2013).
Sarman menegaskan, untuk menetapkan UMP 2014, dewan pengupahan masih akan dihitung dengan penambahan komponen a.l. inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sarman mengatakan, kenaikan angka KHL tersebut merupakan angka yang sudah bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan Inpres No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Produktifitas Kerja.
Usulan kenaikan angka KHL upah pekerja 2014 ini, jelasnya, masih akan melalui masa negosiasi dari pekerja dan pengusaha pada sidang mendatang. Setelah dewan pengupaha melakukan sidang lanjutan, usulan akan segera diajukan segera diajukan kepada gubernur untuk proses pengesahan.
“Mungin beberapa hari mendatang, dewan pengupahan akan kembali melakukan sidang final untuk menetapkan UMP 2014. Ini untuk mengakomodasi negosiasi dari pekerja,” kata Sarman kepada Bisnis, Minggu (27/10). Pada penetapan KHL UMP tersebut, komponen pekerja walk out (WO) sebelum sidang berakhir.
Namun sesuai dengan tata tertib sidang, katanya, hasil tersebut tetap sah karena dua unsur telah menyetujui. Tahun lalu juga unsur pengusaha WO saat penetapan KHL UMP, akan tetapi keputusannya tetap sah sebagai produk resmi dewan pengupahan.
Pada jalannya sidang penetapan KHL UMP 2014, jelasnya, dewan pengupahan sudah memberikan toleransi, termasuk survei kenaikan tarif sewa tinggal yang dilakukan bersama komponen pengusaha, pemerintah dan pekerja.
Berdasarkan survei KHL, tarif sewa tinggal hanya sebesar Rp570.000. Pemerintah mengusulkan tarif sewa tinggal sebesar Rp650.000. Adapun pekerja mengusulkan di angka Rp800.000 hingga Rp900.000.
Pada perbedaan usulan tersebut, lanjutnya, dewan pengupahan akhirnya memutuskan mengambil langkah untuk menambah seluruh usulan lalu membagi tiga hasil dari penjumlahan. Alhasil, pada komponen tarif sewa tinggal diperoleh angka Rp671.000.
Diketahui, UMP DKI Jakarta sempat mengalami kenaikan sebesar 44% pada 2013. Upah pekerja naik dari Rp1,53 juta pada 2012 naik menjadi Rp2,2 juta pada 2013. Pada penetapan upah 2013, pihak pengusaha sempat melakukan aksi WO.
Terkait usulan kenaikan upah menjadi Rp3,7 juta dari pekerja, Sarman mengatakan pekerja harus mempunyai dasar kenaikan dari angka tersebut. “Usulan kenaikan upah boleh, tapi tolong sampaikan dasar dari kenaikan tersebut.”