Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati Buang Puntung Rokok, Kini Terancam Denda Rp500.000

Mulai sekarang, berhati-hatilah bagi warga Jakarta yang hobi merokok. Pasalnya, buang puntung rokok sembarangan bakal kena denda lumayan besar hingga Rp500.000.

Bisnis.com, JAKARTA--Mulai sekarang, berhati-hatilah bagi warga Jakarta yang hobi merokok. Pasalnya, buang puntung rokok sembarangan bakal kena denda lumayan besar hingga Rp500.000.

Sanksi denda ini mulai diberlakukan Desember 2013 seperti diatur dalam Perda No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah di Jakarta.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, selain putung rokok, beberapa benda lainnya seperti botol minuman dan kertas juga dikenakan denda yang sama.

"Ya, puntung rokok, botol air mineral dan kertas-kertas juga termasuk. Karena itu kan sampah," katanya seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (17/11/2013).

Kendati demikian, kata Unu, inti dari Perda tersebut bukan pada denda yang dikenakan kepada warga melainkan peran edukasi bagi warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Jadi sebelum denda, tahap pertama adalah memberikan peringatan terlebih dahulu.

Namun, jika kesalahan diulang terus-menerus oleh orang yang sama, akan diberikan tindakan tegas yaitu denda maksimal Rp500.000 per orang dan Rp50 juta untuk korporasi.

"Target kita bukan untuk menangkap kemudian mendenda orang, melainkan untuk edukasi kepada warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya."

Soalnya, kata Unu, saat ini baung sampah sembarangan seperti sudah tidak terkendali lagi, akibatnya saluran-saluran air menjadi mampet.

Kebijakan ini akan dimulai pada Desember mendatang. "Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah," kata Unu.

Pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah a.l kendaraan-kendaraan pengangkut sampah sudah diremajakan. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper