Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Perpres Terbit

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan status Ibu Kota masih akan melekat sampai dengan terbitnya Perpres oleh Presiden Jokowi.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Jumat (25/8/2023), memastikan LRT Jabodebek siap digunakan saat diresmikan Presiden Jokowi pada 28 Agustus 2023. JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Al Faruq
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Jumat (25/8/2023), memastikan LRT Jabodebek siap digunakan saat diresmikan Presiden Jokowi pada 28 Agustus 2023. JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Al Faruq

Bisnis.com, JAKARTA – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan status Ibu Kota masih akan melekat sampai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu sekaligus merespons pengesahan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.

“UU DKJ telah disahkan. Namun, perpindahan ibu kota masih menunggu peraturan presiden [perpres] yang akan diterbitkan Presiden RI,” katanya saat menghadiri halalbihalal bersama 600 anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) DKI Jakarta di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (30/4/2024).

Dia menambahkan, perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur itu harus disambut dengan baik oleh seluruh pihak. Pasalnya, Jakarta masih diproyeksikan sebagai magnet bagi perekonomian nasional.

Menurut Heru Budi, perlu ada sambutan baik dari semua pihak terhadap gagasan mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

“Saya rasa, 15 tahun ke depan, Kota Jakarta masih menjadi center dari kota-kota lain. Ibu Kota Negara sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Heru kemudian meminta Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko untuk memberikan sosialisasi tentang isi dari UU DKJ kepada Tim Penggerak PKK dan DWP.

Harapannya, kedua elemen masyarakat itu bisa mendapatkan penjelasan mendetail dari UU DKJ, terutama soal hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI, terkait hak sumber daya manusia, hingga hak kepegawaian.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-Undang No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Mengacu pada draf yang diunggah di laman resmi Setneg RI, UU Provinsi DKJ itu diteken Kepala Negara pada 25 April 2024. Dengan pengesahan tersebut, status Ibu Kota Negara telah beralih dari Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, Ayat 1, UU Provinsi DKJ yang membahas terkait kedudukan dan fungsi.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian tertuang dalam beleid tersebut.

Kendati begitu, UU Provinsi DKJ menegaskan peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara masih menunggu ketetapan dari Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper