Bisnis.com, JAKARTA – Jumat (3/1/2014), merupakan hari pertama diterapkannya larangan pejabat DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi ke kantor. Sayangnya, aturan ini ternyata tidak berlaku untuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
Ketika Gubernur Joko Widodo menginstruksikan bawahannya menggunakan angkutan umum, sepeda atau angkutan antar jemput, Ahok tetap menggunakan kendaraan dinas Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 1966 RFR.
Sebelumnya, Ahok mengaku tidak suka naik sepeda seperti yang dilakukan Jokowi setiap Jumat karena jarak tempuh dari rumah pribadi Pantai Mutiara Pluit ke Balai Kota cukup Jauh.
Apalagi, pukul 07.30 WIB, Ahok harus sampai di Balai Kota dengan segudang kegiatan.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Jokowi yang memilih naik sepeda dari rumah dinas Taman Suropati ke Balai Kota tetap diikuti oleh pengawal dan kendaraan mobil blusukan Toyota Innova B 1124 BH.
Setiap Jumat, dalam dua bulan terakhir memang Jokowi gowes dari rumah dinas menuju kantor Balaikota DKI, tetapi hanya di pagi hari.
Ketika blusukan, Jokowi tetap menggunakan mobil, begitu juga saat pulang ke rumah dinas bukan lagi menggunakan sepeda.
Rencananya, mulai hari ini Jokowi juga ingin blusukan menggunakan sepeda mulai dari Kantor Wali Kota ke kampung-kampung.