Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Ngurus' Administrasi Penduduk Gratis, DKI Kehilangan Rp11 Miliar?

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2014 menerapkan UU No 24/2013 tentang perubahan atas UU no.23/2006 tentang administrasi.

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2014 menerapkan UU No 24/2013 tentang perubahan atas UU no.23/2006 tentang administrasi.

Artinya, seluruh pelayanan kependudukan gratis alias tidak diperkenankan memungut retribusi administrasi untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran serta perkawinan di gereja.

Dengan dihapuskannya retribusi tersebut, diperkirakan akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 11 miliar.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI beritajakarta.com, mengatakan meski retribusi administrasi kependudukan dihilangkan tidak akan berpengaruh banyak terhadap PAD DKI.

Sebab, selama ini, kata Purba, pendapatan dari retribusi kependudukan tidak terlalu besar yakni hanya Rp 11 miliar saja. "Tidak akan berpengaruh besar. Dari retribusi ini hanya Rp 11 miliar saja. Tahun ini kita nol-kan, yang penting keberpihakan pada rakyat," katanya, Minggu (5/1/2014).

Dengan dihilangkannya retribusi kependudukan ini, sambung Purba, jangan dilihat dari nilai yang hilang, melainkan keberpihakan kepada masyarakat. "Semua retribusi kependudukan gratis, termasuk juga pembuatan akta kelahiran yang telat," katanya.

Sejak awal, untuk biaya KTP dan KK memang telah digratiskan. Sementara untuk akta jika terlambat lebih dari 14 hari dikenakan denda sebesar Rp25.000. Sementara surat keterangan pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dikenakan Rp10.000.

Kemudian untuk perkawinan di gereja semula di kenakan biaya Rp200.000 dan di kantor sebesar Rp100.000. Kebijakan ini diambil, karena melihat administrasi ini juga merupakan kebutuhan dasar bagi warga Jakarta. "Jadi semuanya sekarang digratiskan," katanya.

Agar tidak terjadi penyimpangan, kata Purba, di setiap kantor kelurahan dan kecamatan akan ditempel stiker. Masyarakat diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. "Kita akan pasang stiker agar masyarakat mengetahui kebijakan ini," tandasnya.

Diakui Purba, saat ini sebanyak 97% warga ibu kota telah memiliki KK. Sementara yang memiliki akta kelahiran juga mencapai 97%. Terlebih, kini pengurusan akta bisa dibuat berdasarkan KTP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper