Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI menerbitkan 1,9 juta surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dengan diserahkannya SPPT PBB sejak bulan ini, pembayaran PBB diharapkan bisa dilakukan tepat waktu.
“Saya harap tidak ada yang telat bayar PBB-nya karena batas akhir pembayarannya adalah 28 Agustus 2014,” kata Wagub DKI yang kerap disapa Ahok ini di sela-sela Acara Penyampaian SPPT PBB-P2 2014 di Balai Kota, Selasa (11/2/2014).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan penyerahan SPPT PBB akan dilakukan secara serentak di setiap kelurahan mulai 14 Februari 2014 sehingga pembayaran bisa langsung dilakukan pada saat itu.
Berdasarkan catatan Dinas Pelayanan Pajak DKI, sebanyak 1,9 juta SPPT PBB yang diterbitkan tahun ini terdiri atas 601.861 lembar untuk SPPT PBB dengan tarif 0,01%, 1.017.480 lembar dengan tarif 0,1%, 192.380 dengan tarif 0,2%, dan 291.749 dengan tarif 0,3%.
Adapun, potensi penerimaan PBB dari 1,9 juta SPPT PBB tersebut diperkirakan sebesar Rp6,86 triliun. Potensi penerimaan PBB ini meningkat 86,5% dibandingkan dengan tahun lalu yang potensi PBB-nya hanya sebesar Rp3,68 triliun.
Peningkatan potensi ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang mulai berlaku pada bulan ini.