Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar PAD 2020, DKI Bakal Gandeng Startup Layani Pembayaran Pajak

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak masih akan menjadi tumpuan sektor pemasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/11/2019)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/11/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak masih akan menjadi tumpuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Hal ini terungkap dalam pidato penyerahan Rancangan APBD (R-APBD) 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (3/12/2019).

"Pendapatan Daerah Tahun 2020 direncanakan sebesar Rp82,19 triliun, diharapkan yang berasal dari PAD sebesar Rp57,56 triliun. Di mana rencana PAD yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp50,17 triliun," ujar Anies.

Anies mengungkap enam langkah yang akan diambil dalam agenda intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Ada langkah yang memang telah berjalan dan akan dilanjutkan, ada pula langkah-langkah baru.

Beberapa langkah telah berjalan, di antaranya, pertama, optimalisasi penerimaan dengan penerapan Online System. Kini, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah mengincar para wajib pajak (WP) sektor hotel, hiburan, dan restoran untuk memasang online system agar perolehan pajaknya secara real time bisa termonitor.

Kedua, pemutakhiran data objek pajak melalui kegiatan fiscal cadaster. Program ini merupakan langkah pemutakhiran data WP, utamanya terkait fisik, seperti bangunan dan lahan di wilayah Ibu Kota. Ketiga, penagihan piutang pajak dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Sementara yang akan aktif dilakukan pada tahun depan, yakni penegakan law enforcement kepada wajib pajak yang secara nyata melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evation).

Penindakan ini akan dilakukan secara tegas mulai tahun depan, sebab hingga akhir tahun ini Pemprov masih menggelar program pengampunan pajak atau pembebasan denda pajak.

Selanjutnya, yakni penyesuaian tarif beberapa jenis pajak lewat Peraturan Daerah. Secara rinci, empat Peraturan Daerah tersebut, yakni Perubahan Perda nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perubahan Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perubahan ke dua Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perubahan Perda 18 tahun 2010 tentang Bea Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin optimistis target pajak tahun 2020 bisa terlampaui, asalkan DPRD lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ikut membantu percepatan penerbitan regulasi terkait pajak.

"Jadi ada empat [regulasi], yaitu pajak parkir, penerangan jalan, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan, dan terkait retribusi daerah. Jadi semoga anggota dewan komitmen untuk bisa merealisasikannya pada awal tahun depan," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (3/12/2019).

Faisal menjelaskan bahwa realisasi penetapan tarif lewat regulasi perpajakan yang telah berjalan, yakni terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mulai berlaku 10 Desember 2019. Sementara untuk pajak parkir dan pajak penerangan jalan, diharapkan cepat berproses dalam pembahasan di Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Terakhir, dalam peningkatan kualitas pelayanan pembayaran pajak, Pemprov berupaya menggandeng perbankan dan startup atau perusahaan rintisan di bidang finansial atau jual-beli online, demi mendekatkan pelayanan kepada domisili wajib pajak.

"Ya rencana kita tahun depan akan menggandeng e-commerce atau platform pembayaran daring [dalam jaringan/online] untuk bisa membayar pajak DKI," ungkap Faisal ketika dikonfirmasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper