Bisnis.com, JAKARTA–Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin optimis perolehan pajak reklame akan meningkat seiring dengan diwajibkannya reklame digital di kawasan kendali ketat.
Dengan diwajibkannya reklame digital, nilai sewa reklame (NSR) otomatis meningkat dua hingga tiga kali lipat sehingga akan berkontribusi besar dalam mengejar target perolehan pajak reklame.
Adapun untuk tahun 2019, target perolehan pajak reklame mencapai 1,05 triliun.
"Dengan reklame digital ini penghasilan BPRD bisa sangat meningkat. Peningkatannya mungkin akan lebih tinggi lagi, karena orang akan memasang dalam bentuk digital. Dalam hal ini tidak hanya pajak yang kita soroti, tapi estetika kota," kata Faisal, Kamis (21/2/2019).
Faisal pun tidak khawatir dengan mundurnya perusahaan reklame dari kawasan kendali ketat karena batasan-batasan yang ditimbulkan dari Pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Menurutnya, perusahaan reklame bagaimanapun akan tetap menyelenggarakan reklame di kawasan kendali ketat yang merupakan kawasan strategis di DKI Jakarta.
Untuk diketahui, pergub penyelenggaraan reklame di kawasan kendali ketat dibatasi hanya pada reklame-reklame yang menempel di dinding atau di atas gedung dan harus digital.
Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI) pun mengeluhkan pembatasan tersebut karena hingga saat ini masih sedikit perusahaan reklame yang mampu menyelenggarakan reklame digital.