Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Kenaikan Pajak DKI Jakarta Dentang DPRD

Komisi C DPRD DKI Jakarta menolak kenaikan pajak yang direncanakan oleh Pemprov DKI Jakarta di sepanjang tahun 2019.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA–Komisi C DPRD DKI Jakarta menolak kenaikan pajak yang direncanakan oleh Pemprov DKI Jakarta di sepanjang tahun 2019.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari menilai kenaikan pajak yang direncanakan oleh Pemprov DKI Jakarta terlalu optimis karena untuk target pajak 2018 pun DPRD tidak mampu mencapai target pajak yang ditetapkan yaitu Rp38,12 triliun.

Kenaikan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) pun dipandang tidak akan berkontribusi secara signifikan karena hanya akan mampu menutup Rp300 miliar dari kenaikan target pajak yang sebesar Rp6 triliun.

Kenaikan pajak parkir juga dianggap percuma karena selama ini perolehan pajak parkir tidak pernah melampaui target yang sebesar Rp400 miliar hingga Rp500 miliar di tahun-tahun sebelumnya.

Agar perolehan pajak parkir bisa berjalan maksimal, Ruslan pun menghimbau agar mekanisme penarikan pajak diperbaiki terlebih dahulu sebelum menaikkan pajak agar tidak terjadi kebocoran.

Kenaikan pajak pun juga dipandang tidak perlu karena performa serapan anggaran Pemprov DKI Jakarta tidak menunjukkan adanya perbaikan. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2018 pun mencapai Rp12,1 triliun.

"Buat apa dinaikkan kalau tidak terserap, jangan cuma rakyat dibebani pajak tapi serapannya tidak optimal," tutur Ruslan, Kamis (7/2/2019).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso pun menyarankan agar kenaikan pajak baru tidak dibahas dan direalisasikan menjelang Pemilu 2019 untuk menghindari interpretasi negatif dari masyarakat atas kenaikan tersebut.

"Dikiranya DPRD menaikkan pajak untuk meminta uang nyaleg, kita kan juga terdampak," ujar Ruslan.

Untuk diketahui, persentase BBNKB dinaikkan dari yang awalnya sebesar 10% menjadi 12,5%, sedangkan pajak parkir akan dinaikkan dari yang awalnya 20% menjadi 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper