Bisnis.com, JAKARTA - Perjanjian baru pembangunan proyek monorel yang dilakukan Pemprov DKI untuk melihat keseriusan PT Jakarta Monorail dalam proyek ini.
Dalam perjanjian baru tersebut PT JM ditargetkan akan menyelesaikan proyek monorel dalam jangka waktu 3 tahun untuk 1 jalur dan 5 tahun untuk membangun 2 jalur lintasan.
Jika PT JM tidak bisa menyelesaikan dalam jangka waktu tersebut, semua infrastruktur yang telah dibangun, 100% akan menjadi milik Pemprov DKI tanpa harus membayar sepersen pun kepada pihak PT JM.
Pemprov DKI juga meminta kepada PT JM untuk memberikan jaminan bank sebesar 5%, namun PT JM merasa keberatan dan meminta untuk diturunkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan dengan adanya perjanjian baru ini, keseriusan PT JM dalam membangun proyek monorel dapat terlihat.
"Awalnya mereka menolak dengan pasal perjanjian jika mereka tidak dapat menyelesaikan proyek ini seluruh bangunan menjadi milik Pemprov. Kalau kamu yakin kenapa kamu takut dengan pasal ini," ujarnya di Balai Kota, Rabu (19/2/2014).
Menurut Ahok, jika PT JM ini serius menjalankan proyek monorel ini, PT JM akan setuju dengan semua pasal yang ada di perjanjian.