Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Beberkan Kesepakatan Baru Pemprov DKI dengan Jakarta Monorail

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kesepakatan baru dengan PT Jakarta Monorail (JM) selaku investor dan pengembang sarana transportasi monorel di ibukota.
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kesepakatan baru dengan PT Jakarta Monorail (JM) selaku investor dan pengembang sarana transportasi monorel di ibukota.

Kesepakatan tersebut tercantum didalam perjanjian kerja sama yang telah diserahkan oleh Pemprov DKI kepada PT JM.

"Intinya, kita ingin memastikan bahwa apabila PT JM tidak menyetujui kesepakatan baru yang sudah kita buat, maka PT JM boleh mengundurkan diri dari proyek pembangunan monorel," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, seperti dikutip Antara, Kamis (20/2/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, terdapat dua persyaratan baru yang ditambahkan di dalam perjanjian kerja sama yang telah diserahkan tersebut.

Persyaratan pertama, katanya, yaitu Pemprov DKI memberikan tenggat waktu selama tiga tahun kepada PT JM untuk membangun satu koridor monorel hingga tuntas.

"Kalau dalam waktu tiga tahun pembangunan koridor tersebut tidak selesai, maka seluruh bangunan yang telah berdiri, seperti tiang pancang dan lain-lain akan menjadi milik Pemprov DKI," ujar Ahok.

Persaratan kedua, dia menuturkan, yakni PT JM diharuskan menyerahkan jaminan bank sebesar 5% dari total keseluruhan investasi pembangunan sarana transportasi massal berbasis rel tersebut.

Apabila PT JM tidak berhasil menyelesikan pembangunan monorel, maka jaminan bank sebesar 5% tersebut selanjutnya menjadi milik Pemprov DKI, katanya.

"Jaminan itu gunanya sebagai bukti bahwa PT JM memiliki kemampuan finansial untuk membangun monorel sampai selesai. Selain itu, kita juga bisa ikut mengawasinya," tutur Ahok.

Akan tetapi, dia mengungkapkan, pihak PT JM belum menyepakati persyaratan kedua itu. Pasalnya, berdasarkan aturan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), jaminan bank yang ditentukan adalah sebesar 1% dari total keseluruhan investasi pembangunan properti atau infrastruktur.

"PT JM masih merasa keberatan dengan uang jaminan 5% itu. Mereka (PT JM) meminta agar kurang dari angka tersebut. Tetapi, kita tetap ajukan 5%. Ini namanya jaminan. Lagi pula, mereka harus buktikan kalau mereka mampu," ujar Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper