Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi Perjanjian Monorel Adhi Karya & Jakarta Monorail

PT Adhi Karya Tbk. tidak terima dengan tudingan dari pihak PT Jakarta Monorail (PT JM) tentang penggelembungan anggaran Rp53 miliar.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Adhi Karya Tbk. tidak terima dengan tudingan dari pihak PT Jakarta Monorail (PT JM) tentang penggelembungan anggaran Rp53 miliar.

PT Adhi Karya lalu mengungkapkan secara rinci kronologi pembangunan monorel dan perjanjian yang dilakukan dengan PT JM.

Corporate Secretary PT Adhi Karya M. Apriandi menuturkan pada 2005, PT Adhi Karya memperoleh kontrak Design dan Build Civil Structure Works proyek monorel dari PT JM dengan nilai US$224 juta, tetapi pada 2007 dilakukan perubahan nilai kontrak menjadi US$211 juta.

"Pada 2008, PT JM menandatangani sertifikat pembayaran, antara lain pondasi di area lalu lintas, pondasi dan tiang untuk stasiun," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jumat (21/2/2014).

Proyek bored pile yang sudah dilakukan berada Plaza Senayan, Setia Budi Utara, Casablanca Interchange, dan Penjompongan. Pembangunan tiang dilakukan Grand Mulia, sedangkan pengecoran tiang dilakukan di Kuningan Sentral, Taman Rasuna, Stadion Madya, dan Palmerah.

Selama mengerjakan proyek tersebut, lanjutnya, PT Adhi Karya belum menerima pembayaran. "Dari 2005 hingga saat ini kami belum menerima sepersen pun pembayaran," katanya.

Akta perdamaian dilakukan kembali oleh PT JM dan PT Adhi Karya yang berisi pengakuan PT JM terhadap desain dan konstruksi proyek monorel yang bernilai US$14 juta dan bunga sebesar 10% atau US$2,3 juta.

"Tahun 2009, mereka [PT JM] mengajukan nilai ganti rugi kepada Pemprov DKI sebesar US$14 juta," ucapnya.

Dia melanjutkan, pengajuan tersebut membuat Pemprov DKI meminta Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) melalui due diligence pada 2010. BPKP menyatakan hasil perkerjaan yang dilakukan PT Adhi Karya bernilai US$14,88 juta.

Pemprov DKI sempat ingin mengakhiri Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT JM pada 2011 karena bangunan konstruksi yang belum dibayarkan oleh PT JM. Namun, pada saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2012, proyek monorel dilanjutkan kembali.

"PT Adhi Karya meminta PT JM jika ingin melanjutkan kembali proyek tersebut harus membayar terlebih dahulu," ujar Apriandi.

Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswodarmawan menambahkan untuk lebih memastikan harga pondasi dan tiang pancang monorel tersebut, akhirnya PT Adhi Karya dengan Ortus Holdings sepakat menyewa appraisal independen KJPP ANA (Amin Nirwan Alfiantori & rekan). Ortus Holdings merupakan pemegang saham utama PT JM.

"Kesepakatan tersebut, PT JM harus membayar Rp190 miliar dan sudah disetujui oleh PT JM," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, pada Oktober 2013 PT JM meminta untuk membayar utang berdasarkan hasil due diligence BPKP tahun 2010 dengan nilai pembayaran US$14,8 juta.

"Mereka minta bayar hasil dari BPKP US$14,8 juta. Kami minta bayar dengan dolar karena proyek menggunakan dollar tetapi mereka minta nilai tukar mata uang dollar pada 2010 bukan yang sekarang. Jadi kalau pakai kurs saat itu [2010] Rp9.161, PT JM bayar Rp130 miliar," jelasnya.

PT Adhi Karya tidak menyetujui permintaan PT JM, lalu meminta Pemprov DKI dan BPKP untuk melakukan penafsiran kembali. "Kami, sampai saat ini masih menunggu keputusan PT JM apakah dengan nilai tukar dollar pada 2010 atau sekarang," ucap Kiswodarmawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper