Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan setiap koridor busway minimum harus memiliki dua operator untuk menghindari monopoli trayek.
Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar menyampaikan cara ini ditempuh untuk menyikapi kebijakan yang memperbolehkan operator pemegang izin trayek busway memperpanjang kontraknya tanpa harus melalui proses lelang.
Selain operator tersebut, lanjutnya, kemudian dipilih lagi operator lain yang penentuannya melalui proses lelang untuk ikut beroperasi di trayek yang sama.
"Kalau mereka masih minat, boleh ikut lagi tanpa lelang, tetapi tidak boleh sendirian, [minimal] di lintasan [koridor] itu ada dua, operator eksisting dan operator hasil lelang," katanya di Balai Kota, Rabu (24/2/2014).
Akbar menjelaskan saat ini kebijakan yang memungkinkan perpanjangan kontrak tanpa melalui lelang itu tengah disusun dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub).
Pergub baru ini akan otomatis akan menggantikan Pergub No. 173/2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway. Dalam Pergub lama ini, perusahaan atau konsorsium perusahaan bus yang dipilih menjadi operator busway harus melalui proses lelang.
Saat ini, Pemprov DKI sudah memberikan lampu hijau bagi empat konsorsium operator bus Transjakarta untuk memperpanjang kontraknya selama 7 tahun tanpa harus melalui proses lelang.
Keempat konsorsium itu adalah PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway. Mereka merupakan operator di tujuh koridor, yaitu koridor II, III, IV, V, VI, VII dan IX.
Namun agar diperkenankan memperpanjang kontrak, Pemprov mengajukan beberapa persyaratan, di antaranya wajib melakukan pembelian bus Transjakarta baru dan memiliki laporan keuangan yang baik.