Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Monorail (JM) membantah telah menandatangani kesepakatan dengan PT Adhi Karya mengenai nilai pembayaran tiang proyek monorel di DKI Jakarta.
Direktur Utama PT JM John Aryananda mengatakan berita acara tentang nilai tiang monorel memang ada, tetapi PT JM tidak pernah menandatangani dan tidak ada materai dalam kesepakatan apapun.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Adhi Karya di atas materai terkait audit maupun nilai pembangunan tiang monorel," tegasnya seusai rapat dengan Pemprov DKI di Balai Kota, Rabu (5/2/2014).
Dia menambahkan, pembayaran tiang pancang monorel kepada PT Adhi Karya masih menunggu hasil mediasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) "Kalau BPKP hasilnya sudah final kita ikuti saja," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswodarmawan menuturkan pada 2005 PT Adhi Karya memperoleh kontrak Design dan Build Civil Structure Works proyek monorel dari PT JM dengan nilai US$224 juta, tetapi pada 2007 dilakukan perubahan nilai kontrak menjadi US$211 juta.
PT JM menandatangani sertifikat pembayaran, antara lain pondasi di area lalu lintas, pondasi dan tiang untuk stasiun pada 2008.
Akta perdamaian dilakukan kembali oleh PT JM dan PT Adhi Karya yang berisi pengakuan PT JM terhadap desain dan konstruksi proyek monorel yang bernilai US$14 juta dan bunga sebesar 10% atau US$2,3 juta pada 2009.
Pengajuan tersebut membuat Pemprov DKI meminta Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) melalui due diligence. BPKP menyatakan hasil perkerjaan due diligence pada 21 April 2010 yang dilakukan PT Adhi Karya bernilai US$14,88 juta.
PT Adhi Karya melakukan beberapa kali pertemuan dengan PT JM maupun Ortus Holding sebagai pemegang saham PT JM yang baru.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menunjuk appraisal independen untuk penyelesaian perhitungan nilai tiang monorel.
Notulensi pertemuan yang ditandatangani oleh pihak Adhi Karya dan PT JM pada 5 Februari 2013 yang berisi evaluasi tiang bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin Nirwan Alfiantori dan rekan.
Hasil dari penilaian tersebut, PT JM harus membayar konstruksi monorel senilai Rp193 miliar, tetapi PT Adhi Karya dan PT JM menyepakati nilai pembayaran tiang monorel dan dokumen pendukung sebesar Rp190 miliar [termasuk PPN].
Kesepakatan nilai pembayaran tiang Rp190 miliar terdapat pada notulensi rapat tanggal 18 Maret 2013 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Namun, lanjutnya, pada 30 Oktober 2013 PT JM meminta untuk membayar utang berdasarkan hasil due diligence BPKP tahun 2010 dengan nilai pembayaran US$14,8 juta dengan kurs nilai rupiah tahun 2010 [Rp9.161] menjadi Rp130 miliar.
PT Adhi Karya tidak menyetujui permintaan PT JM, lalu meminta Pemprov DKI dan BPKP untuk melakukan penafsiran kembali hasil audit pada 16 Desember 2013.
Hingga saat ini, PT JM dan PT Adhi Karya masih menunggu jawaban dari BPKP terkait pembayaran tiang monorel dengan nilai tukar dollar pada 2010 atau menggunakan kurs rupiah pada 2014.