Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum dapat memastikan tenggat waktu penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan monorel antara PT Jakarta Monorail (PT JM) dan Pemprov DKI.
Padahal, rencananya, PKS monorel ini akan disetujui pada akhir Februari. Namun hingga batas penandatanganan akhir Maret, PKS syarat baru tersebut belum juga ditandatangani.
"Belum tahu kapan ditandatangani karena data hitung-hitunganya belum masuk ke kami. Kalau sudah masuk, pasti langsung kami arahkan," ujarnya di Balai Kota, Kamis (3/4/2014).
Jokowi mengatakan PT JM meminta 200 meter persegi untuk pembangunan properti komersial. Namun, permintaan tersebut belum diberikan izin oleh Pemprov DKI karena masih menunggu penghitungan dari PT JM.
"Nah ini diizinkan atau enggak mesti lihat hitungannya, masuk akal enggak. Semua dokumentasi yang mendukung aturan yang mendukung, nah yang menyiapkan itu pak wakil gubernur," katanya.
Properti yang diinginkan oleh PT JM, terangnya, seperti Kampung Melayu dan lahan seluas 1,4 hektare akan dibangun terminal dan properti komersial di atasnya. "Semuanya kan harus diatur. Kalian [wartawan] ini ngejar-ngejar terus," ucap Jokowi.