Bisnis.com, JAKARTA--Molornya penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) proyek monorel antara PT Jakarta Monorail (PT JM) dengan Pemprov DKI masih terkendala tata ruang.
Pasalnya, depo dan stasiun monorel akan dibangun di atas lahan peruntukkan hijau, seperti yang berada di Taman Tomang.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Gamal Sinurat mengatakan saat ini masih melakukan pengkajian penggunaan ruang udara untuk monorel karena pemprov belum memiliki ketentuan khusus.
"Perlu payung hukum untuk penggunaan ruang udara karena monorel ini berjalan di atas ruang hijau. Ini masih dikaji," ujarnya di Balai Kota, Jumat (4/4/2014).
Walaupun belum ada peraturan gubernur tentang penggunaan ruang udara, lanjutnya, saat ini masih mencari celah pembangunan di ruang udara dari undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan pemerintah.
Groundbreaking pembangunan monorel ini dilakukan pada Oktober 2013, namun hingga saat ini belum ada kelanjutan yang signifikan dan bahkan businnes plan serta kajian tata ruang pembangunan masih dibahas lebih dalam.
Menurut Gamal, tidak akan bermasalah dilakukan pengkajian lebih dalam meskipun groundbreaking proyek monorel sudah dilakukan.
"Groundbreaking cuman awal pembangunan tetapi sambil berjalan kalau ada hal yang perlu diperbaiki ya perbaiki. Mending lama daripada salah. Makanya kami sedang kaji terus," ucapnya.
Pemprov DKI, lanjutnya, belum memberikan tenggat waktu penyelesaian kajian tata ruang dan businnes plan proyek monorel.
"Pak Jokowi minta kaji terus dan belum tahu kapan. Masih menunggu hitungan bersama pemprov, PT JM, dan Bappenas. Segala sesuatunya harus dipertimbangkan," kata Gamal.