Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK: Terapkan PTSP, Lurah dan Camat di DKI Jadi Manager Wilayah

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh kantor kelurahan mulai Juni. Lurah dan camat juga akan berubah konsep menjadi manajer pelayanan setiap wilayah.
Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama/
Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama/

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh kantor kelurahan mulai Juni. Lurah dan camat juga akan berubah konsep menjadi manajer pelayanan setiap wilayah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam Sosialisasi Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik hari ini, Selasa (22/4/2014).

"Kami mau ubah konsep lurah dan camat menjadi manajer wilayah. Sekarang ada kekacauan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan camat dan lurah sebagai unit kerja, tetapi sekarang ini mereka masih seperti kepala pemerintahan daerah," ujarnya di Balai Kota, Selasa (22/4/2014).

Dengan bekerja sebagai manajer setiap wilayah, lurah dan camat diharapkan dapat mengawasi segala hal yang ada di wilayahnya, termasuk memantau fasilitas umum milik Pemprov DKI seperti taman.

Setelah dirinya dan Joko Widodo memimpin Jakarta selama 1,5 tahun, mantan Bupati Belitung Timur ini optimistis rencana tersebut akan berhasil. Pasalnya, 60% pegawai negeri sipil memiliki etos kerja yang baik sehingga mengikuti aturan Pemprov.

"Yang tidak baik 10%-20%, yang enggak kerja 30%. Kami yakin yang ikut kami banyak. Kami ingin semua kantor camat lurah adala PTSP. Bukan cuma counter-nya seperti bank, tetapi juga pelayanannya," tuturnya.

Pria yang kerap disapa Ahok ini berharap agar pada Juni hasil tes para pejabat eselon III dan IV bisa keluar untuk menjadi dasar dari penempatan sumber daya manusia di PTSP dan memperlancar terwujudnya PTSP.

"Intinya potong jalur calo. Kita bentuk pasukan calo dalam tanda kutip. Jadi nanti mereka yang urus PTSP. Kalau masuk berhasil dapat tunjangan kinerja daerah [TKD], tetapi kalau SKPD ketahuan bikin susah ya laporkan saja," ucapnya.

Saat ini sistem yang dilakukan masih menyamaratakan pelimpahan unit kerja di setiap daerah. Padahal masalah di setiap wilayah berbeda-beda dan belum banyak orang yang mengetahui substansi UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahkan, Ahok sempat mengusulkan agar camat dan lurah di Indonesia ditiadakan karena pada dasarnya mereka bekerja untuk melayani. Namun, camat dan lurah tidak bisa dihapus karena memiliki fungsi sebagai pamong.

"UU ASN yang baru kan lebih menitikberatkan ke fungsional, bukan soal struktur lagi. Semuanya itu unit kerja dan PTSP. Camat lurah fungsinya sebagai kepala PTSP. Kebijakan pelayanan publik, inovasinya harus kita duduk bicarakan," katanya.

PTSP ini, lanjut Ahok, sangat penting untuk menyongsong masyarakat ekonomi Asia Tenggara (MEAT) dan perdagangan bebas (AFTA) pada 2015.

Menurutnya, PTSP menjadi patokan kinerja pelayanan yang baik sehingga membuat Jakarta dapat bersaing dan setara dengan kota-kota besar di Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper