Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Layani Sertifikasi Tanah Akhir Pekan

Badan Pertanahan Negara (BPN) memberi tambahan waktu pengurusan sertifikat tanah warga Jakarta sampai hari Sabtu. Pelayanan akhir pekan ini diawali kantor BPN Jakarta Selatan dan akan diikuti oleh kantor BPN wilayah kotamadya lain DKI Jakarta.
Beberapa warga yang sudah menggunakan layanan itu menerangkan prosesnya hanya butuh waktu 1,5 jam untuk proses mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). /bisnis.com
Beberapa warga yang sudah menggunakan layanan itu menerangkan prosesnya hanya butuh waktu 1,5 jam untuk proses mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pertanahan Negara (BPN) memberi tambahan waktu pengurusan sertifikat tanah warga Jakarta sampai hari Sabtu. Pelayanan akhir pekan ini diawali kantor BPN Jakarta Selatan dan akan diikuti oleh kantor BPN wilayah kotamadya lain DKI Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Djamaludin mengatakan terobosan pelayanan sertifikat tanah pada hari Sabtu untuk memberikan waktu kepada warga yang tidak sempat hadir mengurus pada hari kerja.

"Bagi yang tidak bisa hadir pada hari kerja bisa datang pada hari Sabtu. Kami harapkan layanan ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat," katanya dalam keterangan media, Sabtu (26/4/2014).

Pelayanan sertifikat tanah hari Sabtu ini dinamakan Pelayanan Sabtu Cepat buka mulai pukul 08.00 - 12.00 . Sejumlah petugas sengaja disiapkan berjaga pada hari sabtu dengan mengedepankan pelayanan mudah dan cepat.

Menurutnya, pelayanan serupa akan diterapkan pada kantor wilayah DKI yang lain pada waktu dekat yakni BPN Jakarta Pusat, BPN Jakarta Timur dan BPN Jakarta Utara. Djamal menjamin pelayanan tidak ada pungutan liar dan siap memecat petugas yang seperti itu.

"Yang mendapatkan punishment itu sudah banyak kalau berbuat curang. Sudah ada yang dipecat juga," katanya.

Kepala Kantor BPN Jaksel, Gembong Joko Wuryanto menambahkan program layanan cepat hari Sabtu ditangani petugas pelayanan sehingga tidak ada lagi warga yang kesulitan mengurus sertifikat. "Mengurus sertifikat tidak ruwet lagi," ujarnya.  

Beberapa warga yang sudah menggunakan layanan itu menerangkan prosesnya hanya butuh waktu 1,5 jam untuk proses mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper