Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ajukan rancangan peraturan daerah tentang perindustrian dan perdagangan ke DPRD guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Ahmed Zaki Iskandar, rancangan peraturan daerah tentang perindustrian dan perdagangan yang diusulkan itu mempertimbangkan peraturan daerah terdahulu yakni No 7/2002 tentang Pengaturan Pembinaan dan Pengendalian Industri dan Perdagangan yang tidak sesuai lagi dengan terbitnya UU No 3/2014 tentang Perindustrian dan UU No 7/2014 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
“Peraturan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan ini mengharuskan adanya harmonisasi bidang perindustrian dengan perdagangan dalam kesatuan ekonomi nasional guna menyikapi perkembangan situasi perindustrian dan perdagangan,” katanya, Senin (5/5/2014)
Selain itu, latar belakang usulan rancangan peraturan daerah ini adalah adanya perubahan kebijakan dalam hal perizinan yang merupakan wujud penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sebagai implementasi UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam rancangan ini mencabut pasal tentang retribusi sebagai bentuk sinkronisasi perundang-undangan yang lebih tinggi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, memperluas kesempatan kerja dan usaha serta memberi nilai tambah bagi masyarakat di sektor industri dan perdagangan.