Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan terapkan standar pengemudi armada transportasi umum di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penerapan standar pengemudi ini merupakan bagian untuk memberikan kenyamanan penumpang.
Nantinya, lanjut pria yang kerap disapa Ahok, para pengemudi angkutan Jakarta akan diberikan pelatihan cara mengendari yang baik sehingga tidak ugal-ugalan dan memberikan kenyamanan bagi penumpang, seperti cara pengereman.
Pemprov DKI berjanji akan memberikan gaji para supir bus tersebut 3,5 Upah Mimimum Provinsi [UMP] atau senilai Rp8,54 juta.
"Yang paling penting ini ada pelatihan bagi sopirnya, cara bawanya yang baik. Makanya, sopir articulated, kami kasih 3,5 UMP gajinya. Supaya Anda betul-betul baik, tidak nabrak sana-sini dan menghilangkan nyawa orang," ujarnya uji coba armada bus gandeng Scania di Monumen Nasional, Kamis (8/5/2014).
Dia menuturkan akan memberikan tindakan tegas kepada para pengemudi yang tidak disiplin dan membahayakan nyawa warga DKI. Tindakan tegas tersebut bisa berupa pemecatan, sanksi pidana, dan bahkan pencabutan trayek.
"Kalau anda tidak baik akan kami pecat. Jadi tidak ada urusan, kita penjarakan, trayeknya akan kita cabut. Tugas kami itu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang," kata Ahok dengan nada tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel