Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Pengusaha Pariwisata tak Perpanjang TDUP

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman menegaskan akan menyegel industri pariwisata yang belum memperpanjang Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).
Monas merupakan salah satu objek wisata. Banyak pengusaha tak mendaftar TDUP
Monas merupakan salah satu objek wisata. Banyak pengusaha tak mendaftar TDUP

Bisnis.com, JAKARTA --Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman menegaskan akan menyegel industri pariwisata yang belum memperpanjang Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).

"Yang belum perpanjang ya akan kami tegur. Kalau tidak memperpanjang disegel dan kami hentikan usahanya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (25/5/2014).

Sebanyak 50% atau sekitar 908 dari  1.817 pemilik industri hiburan pariwisata di Jakarta Barat tidak  memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada  2014.

Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Pariwisata Jakarta Barat Nyoman Winastra mengatakan tidak adanya sanksi tegas yang mengakibatkan pemilik industri pariwisata tidak memperpanjang TDUP.

"Sanksi yang diberlakukan hanya bersifat surat teguran dan peringatan. Belum ada sanksi yang bersifat mengikat,"  paparnya.

Padahal, lanjutnya, TDUP ini penting untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap industri pariwisata.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan banyak usaha yang tidak mempunyai izin karena bangunan tersebut bukan diperuntukan sebagai tempat usaha atau tempat komersil.

"Mereka usaha bukan di tempat peruntukannya," tuturnya

Pria yang kerap disapa Ahok ini akan memberikan tambahan pada peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar usaha yang belum memiliki izin dapat mempunyai izin usaha.

Tambahan tersebut adalah dapat mengubah peruntukkan fungsi bangunan agar mendapat izin dan memperbolehkan untuk mix use sehingga satu lokasi mempunyai dua peruntukkan.

"Ya daerah usaha yang belum ada izin disuruh ubah biar dapat izin. Fakta lapangannya kan sudah ada sebagai tempat usaha. Tinggal diubah aja izinnya," katanya

Pengubahan tersebut untuk meminimalisir adanya permainan uang di antara pejabat Pemprov DKI.
Menurutnya, izin usaha ini menjadi lahan basah permainan para pejabat.

"Izin usaha ini akan menjadi ATM orang, 10-20 tahun. Tidak ada yang ngawasin. Restauran buka, tidak ada izin tinggal bayar ke Dinas Pariwisata 30 juta sudah bisa jalan usahanya. Makanya akan tambahin mix use dalam RDTR," ujar Ahok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper