Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta 2013.
Dia juga tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejagung terkait penyidikan kasus yang telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta Udar Pristono tersebut sebagai tersangka.
"Fitnah-fitnah seperti itu banyak beredar. Tidak ada seperti itu," katanya seusai deklarasi relawan di GOR C-TRA Arena Cikutra Bandung Jawa Barat, Kamis (29/5/2014).
Beberapa hari ini beredar di dunia maya, surat permohonan penangguhan penyidikan dari Gubernur DKI Jakarta ke Kejagung, soal permintaan penangguhan penyidikan oleh Kejagung sampai pilpres selesai untuk menjaga stabilitas politik nasional.
Namun Tim Hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis, menyatakan surat itu palsu. Dalam "surat palsu" yang ditandatangani oleh Jokowi per 14 Mei 2014 itu, pada bagian kalimatnya tertulis Kejagung telah melayangkan surat pemanggilan kepada Jokowi pada 12 Mei 2014 lalu melalui surat nomor B.084/F.2/F.01/05/2014 Pidsus 5B.
Namun Todung menyatakan semua itu tidak benar.
Jokowi juga menegaskan pihak Kejagung juga telah menyampaikan tidak ada undangan seperti itu. "Kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung tidak ada keterlibatan saya," jelasnya.
Jokowi merupakan capres yang diusung koalisi PDI-P, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI dengan cawapres Jusuf Kalla.