Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda ERP Segera Terbit, Uji Coba Dimulai Juli

Peraturan daerah terkait penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar untuk mengatasi kemacetan di Jakarta masih dalam pembahasan.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Peraturan daerah (perda) terkait penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar untuk mengatasi kemacetan di Jakarta masih dalam pembahasan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan penerapan  ERP harus ada payung hukum yang mengatur besaran tarif.

"Memang sesuai dengan undang-undang, mengenai tarif, koridor, ERP-nya,  harus ditetapkan oleh perda," ujarnya di Balai Kota, Kamis (5/6/2014).

Meskipun ERP baru diterapkan pada tahun depan, dia berjanji pengesahan perda ERP tidak akan lama lagi.

Pengaturan besaran tarif ERP akan diatur dalam perda retribusi sehingga nantinya tidak hanya diatur tentang tarif ERP tetapi juga retribusi lainnya.

"ERP-nya masih tahun depan. Jadi masih ada waktu. Tidak lama lah, bisa cepat. Makanya kami tidak bisa menunda terlalu panjang karena masuk dalam perda retribusi," kata Sani.

DPRD pun, lanjutnya, akan menyaring pendapat dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan akademisi terkait besaran tarif yang akan diterapkan dalam zona ERP tersebut.

"Ini perlu mendengar pendapat dari masyarakat terkait besaran skala tarif yang efektif. Kami [anggota dewan] sudah mengusulkan tarif namun usulan tersebut masih belum disepakati karena perlu masukan dari masyarakat," ucapnya

Dalam perda tersebut, tambah Sani, hanya diatur tarif terbesar dan terendah. DPRD enggan mengatur tarif lebih spesifik, seperti penerapan tarif ERP yang berbeda pada siang dan malam hari.

"Bisa naik turun, seperti di Singapura tarif saat jam sibuk lebih mahal, tarif pagi hari beda dengan malam atau  weekend nanti sistemnya dimatikan," tuturnya

Mengenai besaran tarif ERP yang akan ditetapkan dalam zona ERP, dia menuturkan merupakan kewenangan Pemprov DKI melalui melalui peraturan gubernur (pergub) yang menjadi turunan dari perda.

"Di perda hanya mengatur range atau skala tarif. Yang menentukan fix-nya adalah Pemprov DKI melalui putusan gubernur," ujar Sani.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan nantinya Setiap kendaraan yang memasuki zona ERP akan dikenakan tarif sekitar Rp20.000 hingga Rp60.000.

"Tarifnya dinamis. Jika tarifnya Rp 30.000, jalanannya masih macet, ya akan dinaikkan lagi tarifnya. Pokoknya sampai jalanan tidak macet," katanya.

Penetapan tarif ERP masih menunggu perda retribusi disahkan dan keputusan gubernur terkait tarif yang akan dikenakan pada kendaraan.

Saat ini, tambahnya, salah satu perusahan yang berminat dalam beauty contest yakni perusahaan asal Swedia Kapsch sudah menggali utilitas di Jalan Sudirman untuk uji coba ERP.

Perusahaan tersebut, lanjut Akbar akan membangun pintu masuk [gate in] sensor on board unit [OBU] lalu memasangkan alat OBU di setiap kendaraan roda empat pribadi.

Uji coba pelaksanaan ERP akan dilakukan pada Juli 2014 dengan memberikan alat OBU sebanyak 50 unit mobil secara acak di Jalan Sudirman. ERP juga akan diterapkan di jalan protokol lainnya, seperti Jalan Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper