Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Denda Baru Parkir Sembarangan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerapkan hukuman baru bagi para pengendara mobil yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, yaitu denda tarif derek maksimum
Parkir mobil/Bisnis.com
Parkir mobil/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerapkan hukuman baru bagi para pengendara mobil yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, yaitu denda tarif derek maksimum

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar mengatakan rencana penerapan denda berupa tarif derek paling tinggi tersebut akan diterapkan karena sanksi yang selama ini diberikan, dinilai kurang memberi efek jera.

"Tindakan penegakkan hukum yang sudah kita lakukan, seperti cabut pentil dan tilang, kelihatannya kok tidak bikin jera ya? Makannya kita pergunakan denda derek supaya pada jera," ucap M. Akbar di Balai Kota, Rabu (16/7/2014).

Akbar menjelaskan, mobil yang diparkir sembarangan akan diderek ke suatu tempat yang agak jauh dari tempat parkir, sehingga para pemilik mobil kerepotan karena harus mengambil mobil dan membayar denda maksimum.

"Sesuai perda retribusi memang dimungkinkan, itu diatur dalam perda maksimum Rp500.000. Nah, itu nanti yang mau kita kenakan," tambah Akbar.

Untuk menghindari adanya kecurangan dari petugas yang di lapangan, para pelanggar akan diminta untuk mentransfer denda ke rekening khusus.

Selama ini, pembayaran denda melanggar ketentuan parkir dibayar secara tunai dan  diterima oleh petugas baru kemudian disetorkan ke kas daerah.
Pembayaran denda secara manual ini, dinilai Akbar rawan akan kecurangan.

"Nanti yang mobilnya kena derek, tinggal transfer aja dendanya ke rekening khusus atau rekening penampungan retribusi. Tinggal nunjukin bukti bahwa dia sudah setor denda lewat bank DKI. Dengan slip transfer itu baru mobilnya bisa diambil," pungkas Akbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper