Bisnis.com, JAKARTA - Rencana revisi Keputusan Presiden no 54 tahun 2008 tentang tata ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi- Puncak-Cianjur (Jabodetabek Punjur) untuk menampung perkembangan wilayah dan rencana pembangunan skala raksasa tidak dapat diselesaikan pada 2014.
"Target sampai akhir tahun adalah mengidentifikasi permasalahan," jelas Kepala Subdirektorat Pengembangan Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum Eko Budi Kurniawan di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Menurutnya, setelah dilakukan sinkronisasi maka ditargetkan pada 2015 aturan penetapan peruntukan wilayah dapat diterbitkan oleh presiden.
Revisi peraturan ini akan memasukkan beberapa pembangunan besar yang sedang dilakukan seperti tembok laut raksasa, monorel, hingga instalasi jaringan limbah.
Menurutnya, dengan revisi ini rencana pembangunan akan mendapat kepastian tentang peruntukan wilayah, sedangkan jika bekerjasama dengan swasta juga terdapat dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembangunan secara fisik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel