Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPERASI PENDATANG BARU DI DKI Mulai Digelar Besok, Selasa (12/8/2014)

Pemprov DKI akan menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang dimulai pada 12 Agustus hingga akhir 2014.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI akan menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang dimulai pada 12 Agustus hingga akhir 2014.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan waktu 14 hari yang telah diberikan kepada pendatang baru di Jakarta untuk menikmati Ibu Kota telah usai.

Pihaknya akan melakukan pendataan pendatang baru Operasi Binduk sehingga para pendatang tersebut harus memutuskan apakah akan tinggal permanen atau pulang kembali ke daerah asalnya.

Operasi Binduk yakni dengan melakukan pendataan kepada para pendatang. Pendataan dilakukan dengan menggandeng Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Kelurahan, Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Operasi Binduk akan dilakukan di Kelurahan Pasar Minggu Jakarta Selatan dan Keluruhan Karang Anyar, Jakarta Pusat," ujarnya di Jakarta, Senin (11/8/2014).

Purba menambahkan para pendatang baru pun harus memenuhi aturan terkait ketertiban umum.

Apabila para pendatang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan denda dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, senilai Rp100.000 hingga Rp20 juta serta sanksi kurungan selama 10 hari hingga 60 hari.

"Ini harus kami lakukan untuk batasi pertumbuhan penduduk Jakarta karena urbanisasi. Batas penduduk di Jakarta pada 2030 maksimal mencapai 12,5 juta orang, saat ini warga telah mencapai 12,7 juta pada siang hari dan di malam hari mencapai 9,9 juta orang," ucap Purba.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil DKI Jakarta Sapto Wibowo menuturkan sasaran dari operasi Binduk merupakan wilayah yang sering kali menjadi tempat para pendatang baru.

Lokasi tersebut seperti rumah kontrakan, tempat kost, rumah susun (rusun), dan daerah pemukiman padat penduduk.

"Memang operasi Binduk ini tidak dilaksanakan secara serentak tetapi secara sporadis. Ini kan sifatnya rutin, kami laksanakan terus hingga akhir tahun. Kami tidak razia KTP, hanya pendataan dan sosialisasi saja," tuturnya

Sapto mengimbau bagi pendatang baru yang ingin menetap di Jakarta harus memiliki surat keterangan domisili sementara (SKDS) untuk dapat menerangkan alamat tempat tinggal di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper