Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik mobil dinas pegawai negeri sipil (PNS) eselon III dan IV pada September 2014.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Andi Baso Mappapoleonro mengatakan tak hanya kendarannya, tunjangan perawatan dan servis pun ditiadakan. Sebagai gantinya, diberikan biaya operasional.
"Mulai 1 September nanti sudah ditarik, tunjangan perawatan dan servis tidak ada lagi, diganti tunjangan operasional," ujarnya di Balai Kota, Rabu (13/8/2014).
Lebih lanjut, untuk eselon II masih diberikan pilihan untuk menggunakan mobil operasional atau mengambil tunjangan transportasi. Sedangkan khusus eselon I, masih diperkenankan menggunakan kendaraan dinas.
"Khusus untuk eselon I masih ada," tuturnya.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No.121/2014 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural, besaran tunjangan bagi eselon II yaitu Rp9.000.000. Lalu, untuk eselon III sebesar Rp6.500.000. Sementara, untuk eselon IV sebesar Rp4.000.000.
Dari penerapan peraturan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menaksir penghematan anggaran bisa mencapai Rp250 miliar.
"Kami juga untung. Kami hitung-hitung bisa untung Rp 250 miliar hemat anggaran," tambahnya.