Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penjualan tiket kertas Kopaja AC di beberapa halte terkait terdapat masalah sengketa hukum.
Atas dasar sengketa hukum itulah Kopaja AC tidak bisa membuat tiket versi elektronik.
“Harusnya gak bisa. Makanya ini UPT ini ada apa? Emang yang paling bandel Kopaja itu. Makanya susahnya kalo UPT belum dipegang PT semua,” katanya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Kopaja AC dianggap bandel karena tidak mau mengikuti rencana Pemprov DKI agar seluruh bus yang melewati jalur busway menerapkan dengan tiket elektronik. Pembayaran tarif bus nantinya akan dihitung dengan sistem rupiah per kilometer.
Ahok mengatakan jika kapasitas bus Transjakarta di Jakarta sudah mencukupi, maka pihaknya akan langsung mencabut izin trayek Kopaja AC jika diketahui melanggar aturan,
“Kopaja ini yang bandel, yangg lain sudah mau ikut kok tarif rupiah per kilometer. Mereka yang bandel. Tinggal nunggu bus kita siap aja, mereka langgar sedikit keluar masuk kita sita, cabut trayek,” tegas Ahok.
Pemprov DKI mengizinkan trayek Kopaja AC yang terintegrasi dengan jalur busway untuk mengatasi kekurangan moda transportasi umum.
“Sekarang tidak terlalu tegas, karena kasihan warga gak punya kendaraan kan? Ke depan kalo sudah cukup kita sikat abis,” ujar Ahok.
Sebelumnya, Pemprov DKI menarik peredaran tiket kertas Kopaja AC pada 1 Agustus, sehingga penumpang mesti membayar dua kali, yakni membayar tiket transjakarta sebesar Rp 3.500 dan membayar Kopaja AC sebesar Rp 5.000. Mulai kemarin (22/9/2014) tiket kertas sudah dijual lagi.
Harga tiket Kopaja AC dijual dengan harga Rp 6.000 di koridor 6 dan 9. Kopaja AC melayani dua rute, yaitu Kopaja s602 dengan rute Ragunan – Monas yang melewati Semanggi, Kopaja p20 dengan rute Lebakbulus – Pasar Senen dan s13 dengan rute Ragunan – Grogol.
Tidak Bisa Pakai Tiket Elektronik, Ahok: Kopaja Paling Bandel
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penjualan tiket kertas Kopaja AC di beberapa halte terkait terdapat masalah sengketa hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
7 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
8 jam yang lalu