Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya telah mengeluarkan instruksi untuk melarang pemotongan hewan kurban.
"Tidak mungkin saya melarang umat Islam melaksanakan ibadah. Jangan sembarangan mainkan isu," kata Ahok menanggapi maraknya isu yang menyudutkan dirinya telah mengeluarkan instruksi pelarangan pemotongan hewan kurban.
Ahok menegaskan pernyataannya itu di akun pribadinya di Twitter beberapa menit lalu.
Dari sejumlah pemberitaan disebutkan Ahok selaku Pelaksana Tugas Gubernur DKI telah menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 perihal pelarangan penjualan dan pemotongan hewan kurban di fasilitas umum seperti taman, tepi jalan dan lainnya. Pemotongan hanya dibolehkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung.
Namun dari penelusuran Bisnis.com, Instruksi Gubernur dimaksud mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2013 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sedangkan mengenai pemotongan hewan kurban, hanya terdapat Instruksi Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban. tertanggal 6 Agustus 2014.