Bisnis.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok siap melayani dan membantu permasalahan anak dan perempuan korban kekerasan yang terjadi di wilayah itu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (BPMK) Kota Depok, Rina Fitriani mengatakan warga bisa berkonsultasi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“P2TP2A ini didasari dari Perda Layak Anak dan Perwal tentang Pengarusutamaan Gender, diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang kerap terjadi bagi perempuan dan anak,” ujarnya melalui keterangan resmi Kota Depok, Selasa (28/10/2014).
P2TP2A Pemerintah Kota Depok berada di Jalan Kartini, Ruko Kartini No.19 merupakan salah satu bentuk pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Selain pemenuhan informasi, P2TP2A ini berfungsi untuk memfasilitasi penyediaan berbagai pelayanan untuk masyarakat yang juga melayani konsultasi dan rujukan jika terjadi tindak kekerasan bagi perempuan dan anak.
Dia memaparkan tujuan umum yang hendak dicapai dari keberadaan P2TP2A adalah memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender yang juga diharapkan dapat menjadi pelayanan terpadu dan lembaga mediasi bagi masyarakat Depok.
P2TP2A berkoordinasi langsung dengan berbagai lembaga seperti Dinkes, Disnakersos, Kepolisian, RSUD, Kejaksaan dan Pengadilan Kota Depok.
Sehingga, katanya, jika ada kasus yang terjadi, pelapor dapat langsung dibimbing dan ditangani secara langsung oleh pihak yang bersangkutan.
Selain itu, P2TP2A ini memiliki sepuluh psikolog yang siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Korban akan langsung ditangani psikisnya, jika ada kekerasan fisik kami langsung koordinasi dengan Dinkes melalui Puskesmas atau RSUD,” jelasnya.
Dia menambahkan khusus bagi kasus anak, P2TPA juga akan terus mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan.
Menurutnya, kasus yang melibatkan anak ini sesuai UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, nantinya akan di mediasi agar dapat diselesaikan melalui diversi, yaitu proses musyawarah antara korban dan pelaku agar kasusnya tidak sampai ke peradilan.
“Nanti akan tetap didampingi oleh psikolog dari P2TP2A, karena sebisa mungkin anak tidak sampai ke peradilan. Kalaupun nantinya sampai ke peradilan, psikolog kami juga siap mendampingi anak tersebut,” jelasnya.
Saat ini P2TP2A sudah melayani 70 kasus pada 2012 dan pada tahun 2013 sebanyak 40 kasus yang melibatkan anak-anak ataupun perempuan.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk menghubungi P2TP2A jika mendapatkan kasus kekerasan.
“Kami memiliki sepuluh karyawan yang siap melayani kapanpun,” ujarnya.