Bisnis.com, Jakarta Kesulitan mencapai target pembebasan lahan makam seluas 10 hektare per tahun, Dinas Pertamanan dan Pemakaman memilih untuk mematangkan lahan yang sudah tersedia.
Langkah itu diambil guna mengatasi permasalahan pembebasan lahan dari warga yang terkendala oleh legal aspect.
Lahan seluas 596,58 hektare yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Dari angka tersebut, masih terdapat 201,16 hektare lahan makam yang belum siap pakai dan perlu pematangan.
"Saya informasikan bahwa kekurangan itu [lahan makan] karena sebetulnya tanahnya itu ada. Namun, ternyata ada 201,16 hektare lahan makam masih kosong karena belum matang, tutur Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Nandar Sunandar kepada Bisnis.com, Rabu (5/11/2014).
Dinas Pemakaman dan Pertamanan sedang melakukan pematangan lahan makam di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya, beberapa wilayah lain akan menyusul seperti wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Instansi tersebut hanya mampu membebaskan sekitar empat titik yang berhasil dengan total luas satu hektare pada tahun ini.