Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DTKJ Akui Poin Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Umum Perlu Dikaji Ulang

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menngakui seharusnya dilakukan kajian lebih lanjut untuk menetapkan batas usia maksimum kendaraan umum karena jenisnya yang beragam.
Kepadatan di jalan raya di Jakarta./Bisnis.com
Kepadatan di jalan raya di Jakarta./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) DKI Edi Nursalam mengaku tak mengetahui bagaimana proses penetapan Perda mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi.

Dia menilai terdapat kebutuhan yang belum terakomodir oleh Perda No.5/2014 yang sudah terlanjur diterbitkan itu “Untuk poin jenis kendaraan itu memang mestinya ada kajian lebih mendalam,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/11/2014).

Terlepas dari itu, kebijakan ini harus dijadikan momentum meremajakan angkutan umum. Khususnya, bagi jenis kendaraan lainnya seperti bus sedang dan angkutan umum yang lebih kecil karena Perda tersebut dirasa telah tepat. Dia pun meminta agar Pemprov DKI tegas memutus izin trayek kendaraan yang sudah tak memenuhi standar kelaikan diri pelbagai sisi.

“Tidak lagi memperpanjang izin trayek mobil tua yang sudah tidak laik,” katanya. (Baca juga: Usia Angkutan Umum Maksimal 10 Tahun)

Seperti diketahui, dalam pasal 51 tertulis usia kendaraan bus besar, bus sedang, bus kecil, angkutan lingkungan, dan angkutan barang paling lama berusia 10 tahun, sedangkan armada taksi 7 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper