Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) DKI Edi Nursalam mengaku tak mengetahui bagaimana proses penetapan Perda mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi.
Dia menilai terdapat kebutuhan yang belum terakomodir oleh Perda No.5/2014 yang sudah terlanjur diterbitkan itu “Untuk poin jenis kendaraan itu memang mestinya ada kajian lebih mendalam,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/11/2014).
Terlepas dari itu, kebijakan ini harus dijadikan momentum meremajakan angkutan umum. Khususnya, bagi jenis kendaraan lainnya seperti bus sedang dan angkutan umum yang lebih kecil karena Perda tersebut dirasa telah tepat. Dia pun meminta agar Pemprov DKI tegas memutus izin trayek kendaraan yang sudah tak memenuhi standar kelaikan diri pelbagai sisi.
“Tidak lagi memperpanjang izin trayek mobil tua yang sudah tidak laik,” katanya. (Baca juga: Usia Angkutan Umum Maksimal 10 Tahun)
Seperti diketahui, dalam pasal 51 tertulis usia kendaraan bus besar, bus sedang, bus kecil, angkutan lingkungan, dan angkutan barang paling lama berusia 10 tahun, sedangkan armada taksi 7 tahun.