Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Tangsel Berharap Upah Minimum Rp3 juta

Sejumlah pekerja di Tangerang Selatan berharap upah minimum kota sebesar Rp3 juta per bulan untuk mengimbangi dampak dari penaikan harga bahan bakar minyak.
Buruh di Tangerang. /Bisnis.com
Buruh di Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, TANGSEL - Sejumlah pekerja di Tangerang Selatan berharap upah minimum kota sebesar Rp3 juta per bulan untuk mengimbangi dampak dari penaikan harga bahan bakar minyak.

Juned, karyawan percetakan di Megamal Ciputat, Tangsel, mengatakan dampak dari kenaikan harga BBM cukup memberatkan kerana langsung diikuti hampir semua harga barang, termasuk ongkos transportasi.

“Kami para pekerja di percetakaan ini sangat senang kalau nanti upah minimum kota bisa naik menjadi Rp3 juta,” katanya menjawab Bisnis.com, Senin (24/11/2014).

Menurutnya, di Megamal Ciputat Jl Juanda Ciputat itu terdapat banyak perusahaan percetakan skala menengah dan besar sehingga jumlah karyawannya cukup banyak, termasuk dari sektor usaha yang lain.

Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangsel, Purnama Wijaya, mengatakan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel telah memutuskan besaran angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2015 sebesar Rp2,71 juta.

Penetapan KHL itu berdasarkah hasil survei ke sejumlah pasar dan rapat pleno Depeko Tangsel yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Tangsel.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No.7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, yang menyatakan penetapakan KHL harus mencakup 60 komponen penilaian yang harus dipenuhi dalam penetapan upah minimum pekerja.

Adapun komponen yang dimaksud adalah makanan dan minuman sebanyak 11 item,  sandang sebanyak 13 item, perumahan 26 item, pendidikan 2 item, kesehatan 5 item, transportasi 1 item serta rekreasi dan tabungan 2 item.

Ketua Depeko Tangsel, Yaqub Ismail, seperti dikutip Webtangsel menyatakan rapatnya cukup alot dalam menetapkan angka KHL 2015 sebesar Rp 2,71 juta karena pihak pengusaha dan pekerja mempunyai perhitungan angka yang berbeda.

“Sebab, pekerja mengajukan nilai [KHL] sebesar Rp2,84 juta, angka tersebut lebih besar dari yang diajukan kalangan pengusaha [Rp2,649 juta],” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper