Bisnis.com, BOGOR--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengisyaratkan keinginannya memilih wakil gubernur DKI dari kelompok profesional.
Posisi wagub DKI saat ini kosong setelah Ahok dilantik sebagai gubernur oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu pekan lalu (19/11/2014).
Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1/2014 memberikan Ahok kewenangan memilih wakil gubernur tanpa harus meminta persetujuan DPRD.
Ahok menjelaskan berdasarkan Perppu tersebut wakil gubernur bisa berstatus pegawai negeri sipil, anggota partai politik atau profesional. Namun, dia cenderung memilih wakil dari golongan profesional.
"Kita bisa mengisi [posisi wagub] dari PNS, parpol, atau profesional. Kita kan maunya yang profesional lah ya," katanya di Istana Bogor, Senin (24/11/2014).
Ahok mengatakan penunjukan wagub masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah turunan dari Perppu No. 1/2014. Dia memperkirakan PP tersebut baru akan ditandatangani Jokowi pada Jumat pekan ini.
Wagub baru, menurut Perppu yang sama, harus ditunjuk paling lambat 15 hari kerja usai gubernur baru dilantik yang berarti Ahok harus memilih wakilnya paling lambat pada 10 Desember 2014.
"Suruh tunggu keluar PP dulu, jadi kita tunggu. Mungkin Jumat ini [PP] bisa ditandatangan," kata Ahok.
Gubernur Ahok Ingin Pilih Wakil dari Kalangan Profesional
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengisyaratkan keinginannya memilih wakil gubernur DKI dari kelompok profesional.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
29 menit yang lalu
Para Investor yang Ikut Pesta Cuan Saham BRMS Emiten Emas Bakrie-Salim
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
1 hari yang lalu