Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEREBUTAN KURSI WAGUB DKI: Bambang DH Siap Dampingi Ahok

Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono mengaku siap mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok untuk mendampingi sebagai wakil gubernur.
Bambang DH/Antara
Bambang DH/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Nama Bambang DH disebut-sebut masuk dalam bursa calon pengisi kursi Wagub DKI yang diperebutkan belakangan ini.

Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono mengaku siap mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok untuk mendampingi sebagai wakil gubernur.

"Sebagai kader maka tidak ada alasan tidak siap, selama itu perintah partai," ujarnya ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Politisi yang kini duduk di kursi DPRD Jatim tersebut disebut-sebut menjadi salah satu kandidat orang nomor dua di Ibu Kota mendampingi Ahok hingga masa jabatan berakhir pada 2017.

Selain Bambang DH, nama mantan Bupati Blitar Djarot Syaiful Hidayat dan Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Boy Sadikin, juga menjadi kader partai "banteng moncong putih" yang diwacanakan menjabat wakil gubernur.

Selain itu, ada nama di luar kader partai, yakni Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handhayani yang menjadi satu nama usulan Ahok.

Bambang DH pun mengaku siap menanggalkan jabatannya sebagai legislator, meski baru dilantik beberapa bulan lalu dengan alasan loyalitas kepada partai.

"Kalau partai menunjuk, tak perlu berpikir dua kali untuk melaksanakannya. Apapun itu," kata suami Dyah Katharina tersebut.

Bambang DH sebelum Pilkada DKI 2012 pernah menjadi bakal calon gubernur asal PDI Perjuangan bersaing dengan Joko Widodo, yang akhirnya terpilih dan kini menjabat Presiden RI.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan belum dapat mengajukan kandidat calon wakil gubernur, karena masih menunggu peraturan pemerintah.

Ia mengatakan awalnya berencana mengajukan sejumlah nama calon wakil gubernur kepada Presiden pada Selasa (25/11), tapi dibatalkan setelah bertemu Menteri Dalam Negeri karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Ahok hanya memiliki waktu 15 hari kerja untuk menentukan wakilnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper