Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah mengirimkan surat usulan wakil gubernur ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Surat usulan ini telah disiapkan sejak Selasa (2/12/2014) dan dikirim Rabu (3/12/2014).
"Suratnya sudah saya kirim. Satu nama, enggak dua nama karena memang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 memang satu nama," kata Ahok, sapaan akrabnya, di Balai Kota, Kamis (4/12/2014).
Kendati surat usulan cawagub telah diserahkan Ahok kepada Mendagri, dirinya belum dapat memastikan kapan cawagubnya akan dilantik.
Dijelaskan Ahok, pihaknya tinggal menanti surat keputusan presiden (Keppres) untuk melakukan pelantikan.
"Pelantikan tergantung, kalau turunnya Keppres Jumat ya kemungkinan Senin. Kalau turunnya Senin, enggak mungkin dilantik Selasa, kan buat saya Selasa panas," ucapnya sembari tertawa.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan pelantikan wakilnya nanti tidak lebih dari tanggal 20 Desember 2014.
"Yang pasti enggak boleh lebih dari tanggal 20 Desember karena Perppu mengatur setelah saya dilantik, enggak lebih dari 30 hari harus sudah ada wagub," lanjut Ahok.
Mantan politisi Partai Gerindra ini dilantik sebagai Gubernur DKI pada Rabu (19/11/2014).
Seperti diketahui, Keppres pelantikan wakil gubernur paling lambat diterbitkan 15 hari kerja setelah surat usulan nama wagub diterima.
Setelah Keppres diterbitkan, maka nama wagub yang diusulkan akan dilantik oleh gubernur.