Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI mulai menerapkan sanksi pada Sabtu (17/1/2015) pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit mengatakan selama uji coba sanksi belum diberikan kepada pengendara motor yang masih melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Namun, mulai Jumat (17/1/2015), surat tilang mulai diberikan.
"Abis uji coba, mulai penegakan hukum," ujarnya di Balai Kota, Kamis (8/1/2015).
Lebih lanjut, pihaknya telah bekerja sama dengan Polisi Lalu Lintas agar pemotor yang melanggar dikenai surat tilang. "Setelah ini mainkan, polantas kan punya tilang," katanya.
Seperti diketahui, DKI akan melakukan evaluasi sebelum penerapan pelarangan pemotor merambah ke jalan lain untuk mengurai kemacetan. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum diterapkannya sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 2016.